Minggu, 30 Agustus 2015

ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN PEDAGAN KAKI LIMA “HARMONY TAYU”



ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN PEDAGAN KAKI LIMA
“HARMONY TAYU”
KECAMATAN  TAYU KABUPATEN PATI

PEMBUKAAN

1.                Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Maka telah terbentuk paguyuban pedagang kaki lima (PKL “HARMONY TAYU”) sekretariat desa Tayu Wetan pada tanggal 05 Desember 2013. Yang maksud dan tujuanya sebagai wadah terhimpunya para pedagang kaki lima yang terbentuk atas kesadaran bersama, untuk mencari sumber kehidupan yang layak untuk tujuan bersama.

2.               Sebagai wadah terhimpunya pedagang kecil/PKL untuk memberikan kontribusi kecamatan tayu dan untuk menjaga keindahan kota tayu.

3.               Untuk mensinergikan potensi usaha kecil yang tangguh dan mandiri.




BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal    1           Nama-pedagang kaki lima ini bernama (PKL) “HARMONY TAYU”.
Pasal    2           Kedudukan- berkedudukan di Desa Tayu Wetan Rukun Tetangga 001,
                           Rukun Warga 001, kecamatan Tayu,  Kabupaten Pati.
Pasal    3           Waktu-perkumpulan Pedagang Kaki Lima (PKL ) “HARMONY TAYU” ini
                          didirikan untuk Jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berdiri
                          pada tanggal 05 Desember 2013.

BAA II
DASAR (ASAS)

Pasal      4          Perkumpulan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.

BAB III
SIFAT DAN TUJUAN

Pasal      5          Perkumpulan pedagang Kaki Lima “HARMONY TAYU” adalah bersifat
sukarela dan Mengikat.
Pasal      6          Perkumpulan pedagang kaki lima “HARMONY TAYU bertujuan ;
1.      Membentuk kelompok masyarakat yang berpotensi sebagai pedagang kaki lima dalam wadah Perkumpulan Pedagang Kaki Lima dan diberi nama “HARMONY TAYU” , dengan Tujuan agar setiap permasalahan yang berkaitan dengan pedagang khususnya Pedagang Kaki Lima dapat diselesaikan secara gotong royong antar sesama anggota kelompok pedagang.
2.      Membuat kegiatan yang bersifat komersial secara bersama-sama dengan tujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian anggota kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) “HARMONY TAYU”.







BAB IV
KEGIATAN

Pasal      7          Untuk mencapai tujuan tersebut,  maka Perkumpulan ini menjalankan
kegiatan-Kegiatan, diantaranya :
1.      Simpan pinjam.
2.      Sosial.
3.      Pendanaan.


BAB V
USAHA

Pasal      8          Kekayaan dan pendapatan Perkumpulan ini berasal dari :
1.      Iuran sukarela dari Anggota dan Pengurus.
2.      Hasil dari usaha lain-lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan dari pihak yang berwajib.
3.      Kekayaan Perkumpulan ini hanya dipergunakan untuk Perkumpulan dan lain-lain keperluan yang dipandang perlu dan ada sangkut pautnya dengan maksud dan tujuan Perkumpulan ini.


BAB VI
PENGURUS
Pasal      9          Pimpinan dan jalannya Perkumpulan ini ada ditangan suatu badan
Pengurus, yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan seorang Wakil Bendahara, 4 Seksi Humas, 3 Seksi Keamanan dan anggota-anggota.


BAB VII
PENUTUP
Pasal      10        1    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
      Rumah Tangga  akan dirubah  secepat-cepatnya oleh badan pendiri
      dengan sebaik baiknya.
2    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
      ditetapkan.



Ditetapkan di PATI.
Pada Tanggal 11 Februari 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar