ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN PEDAGAN KAKI LIMA
“HARMONY TAYU”
KECAMATAN TAYU
KABUPATEN PATI
PEMBUKAAN
1. Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Maka telah terbentuk paguyuban pedagang kaki lima (PKL “HARMONY TAYU”)
sekretariat desa Tayu Wetan pada tanggal 05 Desember 2013. Yang maksud dan
tujuanya sebagai wadah terhimpunya para pedagang kaki lima yang terbentuk atas
kesadaran bersama, untuk mencari sumber kehidupan yang layak untuk tujuan
bersama.
2. Sebagai wadah terhimpunya pedagang
kecil/PKL untuk memberikan kontribusi kecamatan tayu dan untuk menjaga
keindahan kota tayu.
3. Untuk mensinergikan potensi usaha
kecil yang tangguh dan mandiri.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1 Nama-pedagang kaki lima ini bernama
(PKL) “HARMONY TAYU”.
Pasal 2 Kedudukan-
berkedudukan di Desa Tayu Wetan Rukun Tetangga 001,
Rukun Warga 001, kecamatan
Tayu, Kabupaten Pati.
Pasal 3 Waktu-perkumpulan
Pedagang Kaki Lima (PKL ) “HARMONY TAYU” ini
didirikan untuk Jangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berdiri
pada tanggal 05
Desember 2013.
BAA
II
DASAR
(ASAS)
Pasal 4 Perkumpulan
ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
BAB III
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 5 Perkumpulan
pedagang Kaki Lima “HARMONY TAYU” adalah bersifat
sukarela dan
Mengikat.
Pasal 6 Perkumpulan
pedagang kaki lima “HARMONY TAYU bertujuan ;
1.
Membentuk kelompok
masyarakat yang berpotensi sebagai pedagang kaki lima dalam wadah Perkumpulan
Pedagang Kaki Lima dan diberi nama “HARMONY TAYU” , dengan Tujuan agar setiap
permasalahan yang berkaitan dengan pedagang khususnya Pedagang Kaki Lima dapat
diselesaikan secara gotong royong antar sesama anggota kelompok pedagang.
2.
Membuat
kegiatan yang bersifat komersial secara bersama-sama dengan tujuan untuk
membantu meningkatkan perekonomian anggota kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL)
“HARMONY TAYU”.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 7 Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka
Perkumpulan ini menjalankan
kegiatan-Kegiatan,
diantaranya :
1.
Simpan
pinjam.
2.
Sosial.
3.
Pendanaan.
BAB V
USAHA
Pasal 8 Kekayaan dan pendapatan Perkumpulan
ini berasal dari :
1.
Iuran
sukarela dari Anggota dan Pengurus.
2.
Hasil dari
usaha lain-lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan
Peraturan-Peraturan dari pihak yang berwajib.
3.
Kekayaan
Perkumpulan ini hanya dipergunakan untuk Perkumpulan dan lain-lain keperluan
yang dipandang perlu dan ada sangkut pautnya dengan maksud dan tujuan
Perkumpulan ini.
BAB
VI
PENGURUS
Pasal 9 Pimpinan
dan jalannya Perkumpulan ini ada ditangan suatu badan
Pengurus,
yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan
seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan seorang Wakil Bendahara, 4
Seksi Humas, 3 Seksi Keamanan dan anggota-anggota.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 10 1 Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah
Tangga akan dirubah secepat-cepatnya oleh badan pendiri
dengan
sebaik baiknya.
2 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan
di PATI.
Pada Tanggal 11 Februari 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar